Cara bijak menanggapi surat dari kantor pajak. Belakangan ini, tengah cukup ramai diperbincangkan mengenai DJP yang banyak mengirim SP2DK kepada wajib pajak. Apakah anda salah satunya ?. Seringkali, bagi wajib pajak menerima surat dari kantor pajak merupakan sebuah shock therapy dan cukup membuat wajib pajak panik dan kebingungan. Hal ini didasari dengan stigma bahwa surat yang dilayangkan kepada wajib pajak berisi tagihan atau sanksi yang harus diterima wajib pajak. Kenyataannya, tidak semua surat dari kantor pajak berisi sanksi dan tagihan. Contohnya seperti SP2DK, SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Bukan surat yang berisi sanksi atau tagihan. Jika anda salah satu wajib pajak yang menerima baik surat tersebut maupun surat lainnya. Langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah dengan mengidentifikasi surat tersebut. Baca baik-baik isi surat tersebut. Apa yang diminta oleh kantor pajak dan apa yang harus anda persiapkan. jika anda kesulitan memahami isi surat tersebut, tidak ada salahnya anda bertanya kepada konsultan pajak anda. Baca juga Tips memilih konsultan pajak professional Untuk memudahkan anda mengidentifikasi, berikut beberapa surat yang biasanya dikirim oleh DJP, diantaranya Surat Keterangan Terdaftar Bagi wajib pajak, surat ini merupakan surat yang tidak asing lagi, surat yang tiba bersamaan dengan NPWP yang anda Keterangan Terdaftar Pajak disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan antara lain Nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Nomor Surat Keterangan Terdaftar. Nama Wajib Pajak. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Induk Kependudukan NIK, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau Badan atau Instansi Pemerintah. Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Surat Himbauan pajak Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian kantor pajak untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya himbauan untuk segera membuat NPWP, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian data di laporan SPT dengan kondisi sebenarnya. Cara paling umum menanggapi surat himbauan ialah dengan mengklarifikasi terhadap himbauan yang disampaikan. Bisa dengan datang langsung ke KPP dan menemui AR maupun ditanggapi secara tertulis. SP2DK SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis bterhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. Cara menanggapi SP2DK yakni dengan memberikan keterangan data dan klarifikasi terhadap data yang diminta. Bisa disampaikan langsung ke AR maupun secara tertulis. Batas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK ini maksimal 14 hari setelah surat diterima. Adapun jika setelah 14hari tidak ada tanggapan apapun dari wajib pajak, maka kantor pajak berhak mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak atau SKP ialah surat yang berfungsi untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPP yang bersangkutan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Cara menanggapi Surat ketetapan pajak tergantung terhadap jenis SKP yang diterima. Jika anda terima berupa STP, SKPKB atau SKPKBT, maka yang harus anda lakukan adalah dengan membayar tagihan atau kurang bayar yang tercantum dalam SKP tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor SKP dan STP saat melakukan pembayaran. Jika anda merasa keberatan dengan tagihan tersebut, anda bisa melakukan pengajuan keberatan ke KPP. Berbeda dengan SKPLB, jika terdapat lebih bayar, anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kembali pajak yang berlebih yang telah disetorkan. Untuk restitusi sendiri hanya bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selain surat – surat diatas masih banyak surat lain yang biasanya diterima oleh wajib pajak. Cara paling bijak menanggapi surat dari kantor pajak ialah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis surat yang diterima, setelah itu cari informasi tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Setelah itu telaah kembali isi surat dan apa yang diminta oleh KPP. Namun sebelum memberi menanggapi, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan pajak.
WASHINGTON DC, - China telah memata-matai AS dari Kuba selama beberapa waktu dan meningkatkan fasilitas pengumpulan intelijennya di sana pada 2019, kata seorang pejabat administrasi Biden pada Sabtu 10/6/2023. Ini disampaikan menyusul laporan tentang upaya mata-mata baru yang sedang berlangsung di pulau itu. The Wall Street Journal pada hari Kamis 8/6/2023 melaporkan bahwa China telah mencapai kesepakatan rahasia dengan Kuba untuk membangun fasilitas penyadapan elektronik di pulau itu kira-kira 100 mil 160 km dari Florida, tetapi pemerintah AS dan Kuba meragukan laporan juga Mata-mata Kuba Akhirnya Dibebaskan Setelah Dipenjara 20 Tahun di AS Dilansir dari Reuters, pejabat administrasi Biden, berbicara dengan syarat anonim, belum membahas secara rinci apakah ada upaya China untuk membangun fasilitas penyadapan baru di Kuba. Pejabat itu mengatakan masalah itu terjadi sebelum kepresidenan Joe Biden, seperti halnya upaya Beijing untuk memperkuat infrastruktur pengumpulan intelijennya di seluruh dunia."Ini adalah masalah yang sedang berlangsung, dan bukan perkembangan baru," kata pejabat itu. “China melakukan peningkatan fasilitas pengumpulan intelijennya di Kuba pada tahun 2019. Ini didokumentasikan dengan baik dalam catatan intelijen,” tambahnya. Dimintai komentar, seorang pejabat di kedutaan China di Washington merujuk pada pernyataan seorang juru bicara kementerian luar negeri China. AS dituduh menyebarkan desas-desus dan fitnah dengan berbicara tentang stasiun mata-mata Kuba. Pemerintah Kuba tidak segera menanggapi permintaan komentar. Baca juga Dihantam Badai Ian, Kuba Mati Listrik Senegara, Florida Waspada
JenderalPajak tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimanaLiputan6com, Jakarta Cara pelaporan pajak online tentu jauh lebih mudah daripada kamu datang langsung ke kantor pajak. Pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) ini memang harus dilakukan tiap tahunnya. Sebelumnya, kamu harus datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan pajak ini. Namun, sekarang ini lebih praktis. Pasalnya, Kamu bisa melapor SPT Pajak ini
Ekonomi Saturday, 10 Jun 2023, 1102 WIB Wajib pajak lapor SPT online. Pelayanan Pajak Pratama KPPP Cimanggis, Kota Depok melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan SPT dan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dan Perusahaan ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Depok, Selasa 06/06/2023 lalu. "Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak," ujar Kepala KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo. Menurut Wisnu, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak DJP yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT e-Filling dan PPh Pasal 21/26 e-SPT. Wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun perusahaan. Berikut bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk. Rusdy Nurdiansyah spt wajib pajak kppp depok cimanggis pph lapor spt online eko wisnu pandoyo djpMelengkapipengembangan arsitektur sistem teknologi perpajakan, KPP Kosambi memperkuat karakter kebangsaan kepada seluruh pegawai dan WP.. Ucapan "Selamat atas tercapainya 100 persen target penerimaan pajak KPP Kosambi" tersemat di papan karangan bunga yang berjajar rapi di pekarangan Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kosambi (KPP Kosambi), Senin (25/10).
Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak melalui KPP bisa mengirim surat untuk meminta PKP melakukan klarifikasi. Apa yang harus dilakukan jika PKP menerima surat tersebut? Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dapat dilihat dari kedisiplinan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu, kepatuhan wajib pajak badan yang berstatus PKP juga dapat dilihat saat pengujian PPN yang dilakukan oleh KPP. Pengujian PPN untuk membuktikan kepatuhan wajib pajak ini biasanya akan diawali dengan hadirnya “surat cinta” dari KPP. Datangnya surat klarifikasi dari KPP ini tidak jarang membuat sebagian wajib pajak merasa takut. Ketakutan tersebut muncul lantaran kurangnya pengetahuan akan pajak. Ketakutan akan pajak ini ternyata sudah terjadi sejak zaman nenek moyang. Setidaknya sejarah pajak sudah dapat dilacak sudah sejak 6000 SM, saat Urukagina berkuasa di Babilonia. Orang-orang yang hidup pada zaman tersebut pun sudah akrab dengan sistem perpajakan dan tak jarang membuat mereka ketakutan ketika fiskus pada zaman tersebut datang untuk melakukan pemeriksaan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut Tepat waktu dalam menyampaikan SPT selama 2 tahun terakhir untuk semua jenis pajak. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak yang ia tanggung. Kecuali wajib pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Wajib pajak tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dalam hal perpajakan selama 10 tahun terakhir. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan selama 2 tahun terakhir karena wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan. Koreksi atas pemeriksaan pajak terakhir, masing-masing jenis pajak yang terutang paling maksimal 5% nilai koreksi. Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat klarifikasi dari KPP Seperti yang sudah sempat disebutkan pada awal pembahasan ini,wajib pajak mungkin saja mendapatkan surat dari KPP. Biasanya surat ini hadir untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Nah, hadirnya surat ini biasanya terjadi pada saat-saat tertentu seperti di bawah ini KPP menguji pajak masukan PKP. Misalnya PT. DWL membeli Barang Kena Pajak BKP dari PT. KRS. Kemudian PT. KRS pun menerbitkan faktur pajak sehingga PT. DWL melakukan pengkreditan pajak masukannya. Namun, ternyata alamatnya tidak sesuai dengan NPWP atau penulisan nama pelanggan tidak sesuai dengan apa yang tercantum di NPWP. Hal-hal seperti ini juga yang dapat dipermasalahkan oleh KPP. Oleh karena itu, diharapkan PKP senantiasa berhati-hati dalam menginput informasi yang tercantum dalam faktur pajak. Surat klarifikasi dari KPP ini juga bisa Anda dapatkan apabila lawan transaksi Anda telah melalui pengujian oleh Ditjen Pajak atau mendapatkan surat serupa. Surat klarifikasi dari KPP pun bisa saja sampai ke tangan PKP karena PKP belum membuatkan faktur pajak atas suatu transaksi yang ia lakukan. Misalnya, PKP belum atau bahkan tidak membuat faktur pajak atas barang sampel atau tidak ditemukannya Kode Akun Pajak KAP 04. Ada kalanya faktur pajak tidak dibuat bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya invoice yang terselip sehingga PKP tidak bisa membuat faktur pajaknya. Namun, perlu Anda ketahui, hal ini bisa menjadi masalah yang cukup fatal karena atas kelalaian tersebut PKP akan dikenakan sanksi karena tidak membuat faktur pajak dari sebuah transaksi. Kiat Bagi Wajib Pajak Terdapat beberapa tips bagi Anda yang menerima surat dari KPP. Berikut ini di antaranya Jangan takut ketika surat dari KPP ini datang ke tangan Anda. Baca dan pahami surat yang disampaikan oleh KPP. Jika Anda tidak memahami tujuan atau mengapa Anda mendapatkan surat, maka Anda bisa tanyakan kepada orang yang ahli mengenai pajak. Jawab surat dari KPP ini melalui surel yang berisi tanggapan atas isi dari surat tersebut dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan.